Laman

Friday, July 22, 2016

Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Anies Baswedan secara resmi melarang pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) oleh siswa termasuk oleh OSIS. Tetapi pelaksanaan MOS diarahkan dan dilakukan oleh guru atau pengajar.
“Meski pelaksananya anggota OSIS, akan tetap kami larang. Mulai tahun ini (pengenalan sekolah) harus dilakukan oleh guru atau pengajar,” ungkap Anies.


Selain hanya melibatkan guru dalam kegiatan MOS, kegiatan ini juga dilakukan di dalam lingkungan sekolah pada jam-jam belajar. Oleh Anies, kegiatan MOS harus bersifat edukatif dan menyenangkan.

Dalam pelaksanaan MOS, Menteri Anies Baswedan melarang penggunaan atribut aneh-aneh. “Siswa pun harus pakai seragam seperti belajar sehari-hari. Tidak perlu pakai aksesoris aneh-aneh. Harus pakai atribut sekolah,” kata Anies.

Atas hal ini, Menteri Anies Baswedan akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang menggelar MOS yang dilakukan oleh siswa. “Sekolah kalau sampai melanggar, kepala sekolahnya bisa diganti,” ungkap Anies.

Aturan terhadap pelaksanaan MOS tertera dalam Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Jika ada sekolah yang melaksanakan MOS tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat bisa melapor melalui :

1. Situs Sekolah AMAN, klik di sini.

2. Email laporkekerasan@kemdikbud.go.id

3. Telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125

4. Layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru dapat diUNDUH di sini.

No comments:

Post a Comment