Buku teks pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepekaan dan kemampuan estetis, potensi fisik dan kesehatan yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Buku Teks Pelajaran adalah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
(Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 Ayat 23).
(Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 Ayat 23).
Buku teks pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan pakainya terlebih dahulu oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan. Kelayakan buku teks ditetapkanoleh Menteri.(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2008, Pasal 4 Ayat 1).
Buku teks pelajaran MUATAN LOKAL pada pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan-pakainya terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan standar nasional pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar. Kelayakan pakai buku teks muatan lokal ditetapkan oleh Gubernur . (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 pasal 4 Ayat 2).
Tujuan Penilaian Buku Teks Pelajaran antara lain :
1. Menyediakan buku teks pelajaran layak pakai untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
2. Meningkatkan mutu sumber daya perbukuan Indonesia.
3. Melindungi peserta didik dari buku-buku yang tidak berkualitas.
4. Meningkatkan minat dan kegemaran membaca.
Sasaran
Buku teks pelajaran yang diajukan oleh penulis dan penerbit
Kriteria Mutu (standar) Buku Teks Pelajaran :
- Kelayakan Isi/materi
- Kelayakan Penyajian
- Kelayakan Bahasa
- Kelayakan Kegrafikaan
No comments:
Post a Comment