Selagi ada Tap MPRS, Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak boleh bangkit kembali di Indonesia. Bisa diancam sampai dengan 20 tahun penjara dan ada juga Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999," kata Ryamizard di sela Simposium bertajuk Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis.
Dalam ketetapan MPRS dengan nomor TAP/XXV/MPRS/1996 itu, diatur tentang larangan idelogi marxisme/leninisme/komunisme sebagai ideologi terlarang dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
No comments:
Post a Comment