Laman

Sunday, August 13, 2017

Fatwa MUI No. 24/ 2017, GHIBAH di Medsos Hukumnya HARAM



Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos). Salah satu isi dari fatwa tersebut yakni larangan ghibah di medsos karena hukumnya HARAM.
Ghibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya. Bahasa universalnya, ghibah sama dengan gunjing. Tanpa sadar dan tak sadar, sikap itu sering kita lakukan sehari-hari.
Ketua MUI Ma'aruf Amin mengatakan ghibah di medsos juga sesuatu sikap yang perlu dihindari. Sebab, ghibah di dunia maya dan dunia nyata juga memiliki makna yang sama, yakni menggunjing.
Dalam fatwa MUI soal medsos ini memutuskan bahwa setiap umat muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) antar individu atau kelompok melalui medsos dilarang untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhsan di ranah publik seperti Whatsapp, Twitter, Facebook, dan lainnya.

Dijelaskan secara tegas ketentuan hukumnya bagi yang melakuka ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusahan, khususnya di medsos.

- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya HARAM.

- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya HARAM.

- Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar'i.

- Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya HARAM.

- Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya HARAM.

- Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya HARAM. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.


Sumber : Detik.Com




No comments:

Post a Comment