Layanan pembelajaran masih mengikuti SE
Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun
2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19.
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa
tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan
hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19,
melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah
penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan
dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
Sumber : Kemdikbud
No comments:
Post a Comment