MAKLUMAT DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT
DAN DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE INDONESIA
Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020
Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi
Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami
Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia
menyampaikan maklumat sebagai berikut :
1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang
PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG
DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN
LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN
KOMUNIS/MARXISME-LENINISME, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta
sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai
Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan
terhadap pengkhianatan bangsa tersebut;
2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai
Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD
Tahun 1945. Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan
batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif
dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah
mendegradasi eksistensi Pancasila;
3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong
Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna
dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29
Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran
terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar
Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5
Sila tersebut;
4. Meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah
yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia
terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada
Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya. Namun pasca reformasi para aktivis dan
simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya
dimasa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam
panggung kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebedaraan RUU HIP patut dibaca
sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan
tegas tanpa kompromi apapun;
5. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg
ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena
itu patut diusut oleh yang berwajib;
6. Meminta dan menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar tetap waspada
dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara
dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;
7. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu,
jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan
kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;
8. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka
kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia
menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya
konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan
berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jum’at, 20 Syawal 1441 H. / 12 Juni 2020 M.
ATAS NAMA DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT
DAN DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE INDONESIA
DEWAN PIMPINAN MUI
Wakil Ketua Umum,
KH. MUHYIDDIN JUNAIDI
Sekretaris Jenderal,
Dr. H, ANWAR
ABBAS, MM., M.Ag
diikuti oleh:
1. Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta;
2. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat;
3. Ketum DP MUI Provinsi Jawa Timur;
4. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Tengah;
5. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tenggara;
6. Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Timur;
7. Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Riau;
8. Ketum DP MUI Provinsi Papua;
9. Ketum DP MUI Provinsi Papua Barat;
10. Ketum DP MUI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
11. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tengah;
12. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Barat;
13. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Utara;
14. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Ketum DP MUI Provinsi Gorontalo;
16. Ketum DP MUI Provinsi Maluku;
17. Ketum DP MUI Provinsi Maluku Utara;
18. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Utara;
19. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Selatan;
20. Ketum DP MUI Provinsi Riau;
21. Ketum DP MUI Provinsi Bengkulu;
22. Ketum DP MUI Provinsi Jambi;
23. Ketum DP MUI Provinsi Lampung;
24. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Utara;
25. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Timur;
26. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Barat;
27. Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat;
28. Ketum DP MUI Provinsi Bali;
29. Ketum DP MUI Provinsi Banten;
30. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Selatan;
31. Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
32. Ketum DP MPU Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
33. Ketum DP MUI Provinsi Jawa Tengah
34. Ketum DP MUI Provinsi Jawa Barat
Narahubung :
1. KH. Munahar Muchtar HS : +62 812-8050-565
(Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta)
2. Buya Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag. : +62
811-6692-124
(Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat)
3. H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si.Apt : +62 851-0155-9047
(Sekum DP MUI Provinsi Jawa Timur)
No comments:
Post a Comment