Laman

Wednesday, November 2, 2016

Syarat Pengambilan Tabungan Perumahan Bagi PNS



PERSYARATAN  MENGAMBIL BAPERTARUM
Persyaratan
1. Mengisi formulir yang kemudian dimintakan rekomendasi oleh pejabat kepegawaian serta distempel instansi.
2. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) atau Kartu Identitas Pensiun (KARIP).
3. Fotocopy Surat Keputusan Golongan dimulai 1 (satu) tingkat dibawah tahun
    1993, SK Perubahan Golongan, dan SK Pensiun.


Tambahan Persyaratan
1. Bagi yang pengurusannya diwakilkan : Membawa Surat Kuasa (Asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak.
2. Bagi yang pensiun sebelum 1 Juli 2003 : Membawa voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut fotocopynya.

Bagi yang meninggal dunia:
1. Fotocopy KTP ahli waris
2. Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji (SKPP).
3. Surat Keterangan Kematian dari Camat setempat.
4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Camat setempat.

Bagi pengajuan di PT.TASPEN : KARPEG, SK Pensiun, Formulir JHT dari Taspen.

Ketentuan Umum
1. PNS yang pensiun atau ahli waris atau yang diberi kuasa, mengambil formulir Pengembalian Tabungan dikantor Bank BRI atau BKD atau Bagian Kepegawaian di Instansi masing-masing atau download di website Bapertarum-PNS.

2. Mengisi formulir Pengembalian Tabungan dan kemudian meminta rekomendasi serta stempel dari pejabat kepegawaian.

3. Formulir Pengembalian Tabungan yang sudah diisi lengkap beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor Cabang Bank BRI terdekat

Perhitungan dan Besaran Iuran
1. Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan
    yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan, yaitu:
    Golongan I : Rp 3.000,-
    Golongan II : Rp 5.000,-
    Golongan III : Rp 7.000,-
    Golongan IV : Rp10.000,-

2. Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, yang disebabkan pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain.

CATATAN :
1. Mulai bulan Juni 2015 Tabungan Perumahan bagi PNS yang Pensiun, pengembaliannya diberikan bersamaan dengan Tunjangan Hari Tua melaui Taspen. Meskipun ada PNS pensiun yang Tabungan Perumahannya belum diberikan bersama Taspen. Jika ini terjadi maka pemrosesan tabungan perumahan bisa melalui Petugas khusus di BRI Cabang.

2. Bagi PNS yang belum pensiun pengembalian tabungan perumahan bisa diproses pengambilannya melalui Bank Tabungan Negara (BTN) dengan cara kolektif.


Download Formulir Pengambilan Tabungan Perumahan dan Bantuan Perumahan

Bisa diunduh (file rar: 352 KB)


Sumber : Bapertarum-PNS



6 comments:

  1. Formulirnya tidak bisa di download. Untuk mendapatkan formulir pengambilan tabungan dimana ya Pak. terimakasih.

    ReplyDelete
  2. Saya nama aah nursiah, tmt cpns 01031983. Sekarang sudah pensiun tmt 1 oktobet 2018. Golongan terahir 3d sk pensiun terahir gol 4a. Bagaimana cara pengambilan uang bapertarum saya yg dipotong setiap bulan di gaji daya

    ReplyDelete
  3. Saya masih bekerja aktip (belum pensiun) apakah saya bisa menerima bapetarum ? Klu bisa , apa saja saratnya ?

    ReplyDelete
  4. Pensiun pns tahun 2019..kota tegal kok beda dg kab..tegal..kab.tegal.taspen langsung dg taperum makasih.

    ReplyDelete
  5. Pensiun PNS tahun 2018 kabupaten kuala Kapuas (Kalteng) ko kenapa ya untuk masalah Dana perumahan nya sebagian ada yg d cairkan dn ada yg masih belum d cair kan sampai sekarang,sedangkan Dana Taspen sudah keluar
    Mohon d bantu arahannya
    Terimakasih

    ReplyDelete
  6. Saya dari DKI pensiun mei 2019 sampai sekarang tabungan perumahan dari tahun 1993 belum bisa cair
    Kata petugas Taspen cair otomatis
    Saya sdh cek ke kantor Tapera malah katanya menunggu peraturan pemerintah ....
    Tolong kepada yang berwenang untuk segera menuntaskan masalah ini jangan sampai tabungan saya lenyap begitu saja ...
    Banyak teman teman kasusnya seperti saya

    ReplyDelete