Laman

Showing posts with label Bapertarum.. Show all posts
Showing posts with label Bapertarum.. Show all posts

Wednesday, November 2, 2016

Syarat Pengambilan Tabungan Perumahan Bagi PNS



PERSYARATAN  MENGAMBIL BAPERTARUM
Persyaratan
1. Mengisi formulir yang kemudian dimintakan rekomendasi oleh pejabat kepegawaian serta distempel instansi.
2. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) atau Kartu Identitas Pensiun (KARIP).
3. Fotocopy Surat Keputusan Golongan dimulai 1 (satu) tingkat dibawah tahun
    1993, SK Perubahan Golongan, dan SK Pensiun.


Tambahan Persyaratan
1. Bagi yang pengurusannya diwakilkan : Membawa Surat Kuasa (Asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak.
2. Bagi yang pensiun sebelum 1 Juli 2003 : Membawa voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut fotocopynya.

Bagi yang meninggal dunia:
1. Fotocopy KTP ahli waris
2. Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji (SKPP).
3. Surat Keterangan Kematian dari Camat setempat.
4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Camat setempat.

Bagi pengajuan di PT.TASPEN : KARPEG, SK Pensiun, Formulir JHT dari Taspen.

Ketentuan Umum
1. PNS yang pensiun atau ahli waris atau yang diberi kuasa, mengambil formulir Pengembalian Tabungan dikantor Bank BRI atau BKD atau Bagian Kepegawaian di Instansi masing-masing atau download di website Bapertarum-PNS.

2. Mengisi formulir Pengembalian Tabungan dan kemudian meminta rekomendasi serta stempel dari pejabat kepegawaian.

3. Formulir Pengembalian Tabungan yang sudah diisi lengkap beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor Cabang Bank BRI terdekat

Perhitungan dan Besaran Iuran
1. Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan
    yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan, yaitu:
    Golongan I : Rp 3.000,-
    Golongan II : Rp 5.000,-
    Golongan III : Rp 7.000,-
    Golongan IV : Rp10.000,-

2. Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, yang disebabkan pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain.

CATATAN :
1. Mulai bulan Juni 2015 Tabungan Perumahan bagi PNS yang Pensiun, pengembaliannya diberikan bersamaan dengan Tunjangan Hari Tua melaui Taspen. Meskipun ada PNS pensiun yang Tabungan Perumahannya belum diberikan bersama Taspen. Jika ini terjadi maka pemrosesan tabungan perumahan bisa melalui Petugas khusus di BRI Cabang.

2. Bagi PNS yang belum pensiun pengembalian tabungan perumahan bisa diproses pengambilannya melalui Bank Tabungan Negara (BTN) dengan cara kolektif.


Download Formulir Pengambilan Tabungan Perumahan dan Bantuan Perumahan

Bisa diunduh (file rar: 352 KB)


Sumber : Bapertarum-PNS