Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Anies Baswedan secara resmi melarang pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) oleh siswa termasuk oleh OSIS. Tetapi pelaksanaan MOS diarahkan dan dilakukan oleh guru atau pengajar.
“Meski pelaksananya anggota OSIS, akan tetap kami larang. Mulai tahun ini (pengenalan sekolah) harus dilakukan oleh guru atau pengajar,” ungkap Anies.